Resmi! KTP Diganti IKD Mulai 1 Januari 2024, Ini Penjelasan Dukcapil
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Status e-KTP resmi diganti Identitas Kependudukan Digital mulai 1 Januari 2024 ramai dibahas.
Simak penjelasan resmi pemerintah mengenai aturan e-KTP diganti IKD lengkap cara aktiviasi dan syaratnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memastikan bahwa penerapan IKD tidak mengganti e-KTP.
"Tidak ada istilah mengubah e-KTP (jadi IKD). Adanya aktivasi IKD. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku," terang Teguh, dikutip dari Kompas.com.
Hal itu mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone.
Tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Penerapan IKD juga tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku.
Menurut Teguh, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
Dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sudah berlaku secara bertahap
Teguh mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan secara bertahap mulai 2022. Berikut tahapannya:
- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa
- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.
Penerapan IKD secara bertahap itu mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022
Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Capaian nasional penerapan IKD per 28 November 2023 adalah 6.332.148 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphone-nya," kata Teguh.
Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Beda e-KTP dan IKD
Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, terdapat perbedaan antara e-KTP dengan IKD.
E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri.
E-KTP diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan kata lain, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
Adapun IKD adalah versi digital dari e-KTP.
Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP, di antaranya:
- Terdapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga
- IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Komentar
Posting Komentar