Jadi Korban TPPO, UNJ Pastikan Mahasiswanya dalam Kondisi Sehat
Rabu, 27 Maret 2024 | 19:40 WIB
Ricki Putra Harahap / CAH
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan peran lima tersangka ferienjob ke Jerman, Rabu, 27 Maret 2024. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Syaifudin mengungkapkan 93 mahasiswanya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman, dalam kondisi sehat dan sudah berada di Indonesia.
“Terkait dengan kondisi mahasiswa UNJ baik saat mereka menjalankan program magang di Jerman sampai mereka tiba di Indonesia dalam kondisi yang sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun,” kata Syaifudin kepada saat ditemui Beritasatu.com di kediamannya Jakarta Selatan, Rabu (27/3/24).
Dikatakan Syaifudin, UNJ selalu berkomitmen terhadap upaya pendampingan perlindungan terhadap mahasiswa dalam berbagai macam aktivitas kegiatan akademik termaksud program magang internasional di Jerman.
Syaifudin mengatakan pihaknya tak curiga ketika tersangka berinisial SS datang ke UNJ untuk menawarkan program magang internasional ke Jerman.
Ketika itu pada 6 Mei 2023, SS bersama PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen dagang untuk mempromosikan program ferienjob yang diklaim berjalan dengan sukses. Selain itu, mahasiswa juga dijanjikan honor sebesar Rp 20-30 juta.
“Mereka menyampaikan bahwa segala ruang lingkup kegiatan selama di Jerman sudah banyak dilakukan perguruan tinggi yang berjalan sukses dan lancar,” ucapnya.
Syaifudin menjelaskan, setibanya mahasiswa di Jerman, pihaknya justru mendapati keluhan dari mahasiswa mengenai kondisi jarak tempat tinggal dengan lokasi magang, persoalan honor yang tidak sesuai, dan pelayanan bimbingan serta pendampingan yang tidak profesional dari PT SHB dan CV-Gen.
“Adanya pemotongan honor magang, hal ini tidak disampaikan saat sosilisasi oleh pihak PT SHB dan CV-Gen saat sosialisasi di UNJ pada Mei 2023 yang lalu. Ini kemudian yang dikeluhkan mahasiswa terhadap penyelenggaran,” imbuhnya.
Syaifudin menjelaskan, jika pihaknya merupakan korban dari dugaan TPPO. Ia berharap kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi perguruan tinggi lainnya.
“Bahwa kami merasa dirugikan dalam program tersebut, baik nama institusi dan mahasiswa kami. Dengan adanya regulasi hukum ini meminimalisir institusi pendidikan terjebak oleh hukum dan pidana perdagangan orang,” tutupnya.
Diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu ER alias EW perempuan (39), A alias AE perempuan (37), SS laki-laki (65), AJ perempuan (52), MZ laki-laki (60). Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Komentar
Posting Komentar