Kelas BPJS Ditiadakan, 3.060 Rumah Sakit se-Indonesia Terapkan KRIS
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) akan diterapkan 3.060 rumah sakit se-Indonesia. Pemberlakuan KRIS sebagai penyederhanaan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Utama RS Fatmawati, Syahril, menyampaikan perpres ini akan meniadakan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah menjamin seluruh peserta BPJS mendapat pelayanan yang sama.
"Semua rumah sakit sedang berproses dan memang harus menyiapkan. Sekarang ada 3.176 rumah sakit secara nasional dan yang akan dimasukkan ke implementasi KRIS ada 3.060 rumah sakit," ungkap Syahril, di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Syahril mengungkapkan, proses penyederhanaan sistem kelas BPJS menjadi KRIS ini telah dimulai sejak tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, sudah ada 995 dari target 1.216 rumah sakit yang menerapkan KRIS.
"Kemudian 2024, ditargetkan 2.432 rumah sakit, tetapi realisasinya sampai Maret baru mencapai 1.053 rumah sakit. Nanti Juni 2025 akan direalisasikan 3.057 rumah sakit," ujarnya.
Syahril memerinci porsi penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit di Indonesia adalah 60% diterapkan untuk rumah sakit milik pemerintah dan 40% diterapkan untuk rumah sakit milik swasta.
"Memang berbagai masalah di lapangan terkendala, dan itu butuh dukungan. Saya kira untuk rumah sakit pemerintah, terutama Kemenkes mengatur sendiri karena dia BLU. rumah sakit umum daerah (RSUD) juga begitu, rumah sakit TNI/Polri itu juga harus mengarah ke sana. Sementara, untuk rumah sakit swasta 40%," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar