Kemnaker Bersuara soal Kenaikan UMP Akan Dibedakan Jadi 2 - CNN Indonesia

 

Kemnaker Bersuara soal Kenaikan UMP Akan Dibedakan Jadi 2

Senin, 25 Nov 2024 14:29 WIB

Kemnaker menyebut permenaker soal kenaikan UMP 2025 masih terus dikaji. Sampai saat ini belum ada satu permenaker pun yang selesai dibahas. (Dok. Kemnaker).

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP 2025 yang dibocorkan buruh.

Melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan sejatinya peraturan menteri ketenagakerjaan soal perhitungan UMP masih dibahas.

"Masih dalam kajian. Kan belum ada Permenakernya, " katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/11).

Draf rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025 dibocorkan buruh.

Mengutip detik.com, dalam draf itu Kementerian Ketenagakerjaan ingin kenaikan upah minimum dibedakan menjadi dua kategori.

Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya.

Kedua, kenaikan upah minimum industri padat modal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan isi aturan itu berpotensi melanggar putusan uji materi UU Cipta Kerja yang dibacakan MK beberapa waktu lalu.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11).

Selain soal kategorisasi, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengatur ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Said mengatakan buruh menolak ketentuan itu karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ucapnya.

Said menyatakan menolak keseluruhan draft Permenaker yang sedang dibuat Menaker tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Prabowo.

Said mengancam bahwa buruh akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh.

(lau/agt)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya