5 Jenis Visa yang Dilarang untuk Haji, Apa Saja?

tirto.id - Jenis visa yang dilarang untuk haji mencakup Visa Ziarah dan Visa Turis (Single Entry atau Multiple Entry), Visa Ziarah dan Visa Visit, hingga Visa Kerja.
Serangkaian Ibadah Haji mulai dilaksanakan. Ribuan jemaah haji Indonesia sudah diberangkatkan sejak tanggal 2 Mei 2025. Mereka sebelumnya masuk ke asrama haji pada 1 Mei 2025.
Tujuan pertama jemaah haji adalah Madinah Kemudian melaksanakan serangkaian ibadah haji di kota lain seperti Makkah, Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Tak hanya jemaah asal Indonesia, umat muslim dari seluruh dunia sudah mulai berdatangan ke Arab Saudi. Jemaah datang menggunakan berbagai visa untuk melaksanakan ibadah sebagai rukun Islam ke-5.
Visa yang diperbolehkan untuk dipakai termasuk Visa Haji Reguler, Visa Haji ONH Plus, serta Visa Haji Furoda/Mujamalah. Namun, ada sederet visa yg dilarang untuk haji.
Jenis visa yang dilarang untuk haji di antaranya mencakup Visa Ziarah dan Visa Turis (Single Entry atau Multiple Entry). Lalu Visa Ziarah Syakhsiyah, Tijariyah, dan Visa Amil.
Kemudian Visa Ziarah dan Visa Visit. Lantas Visa Transithingga Visa Kerja.Berikut merupakan penjelasan 5 jenis visa yang dilarang untuk haji:
1. Visa Ziarah dan Visa Turis (Single Entry atau Multiple Entry)
Visa ziarah dan visa turis adalah jenis visa yang dikeluarkan untuk tujuan kunjungan ke Arab Saudi. Gunanya keperluan ziarah atau wisata. Namun, ibadah haji bukan termasuk wisata maupun ziarah biasa.
Visa ini dilarang alias tidak bisa menggantikan visa ibadah haji dan dianjurkan bagi setiap pengunjung ke Arab Saudi melakukan hal-hal sesuai dengan tujuan yang resmi.
2. Visa Ziarah Syakhsiyah, Tijariyah, dan Visa Amil
Visa ini adalah jenis visa resmi dari Kerajaan Arab Saudi yang ditujukan untuk individu, baik untuk keperluan pribadi (Syakhsiyah) maupun bisnis (Tijariyah).
Sementara yang sama juga dikenal sebagai Visa Multiple atau Visa Amil Musim (untuk pekerja musiman). Visa ini bisa diurus secara mandiri atau melalui agen. Kemudian bisa diselesaikan di Kedutaan Arab Saudi.
3. Visa Ziarah dan Visa Visit
Visa ini bisa dikategorikan serupa dengan visa turis. Visa ziarah dan visa visit juga dilarang untuk digunakan dalam rangka melaksanakan ibadah haji.
Meskipun serangkaian ibadah haji juga turut melaksanakan ziarah, haji merupakan ibadah tersendiri sehingga memiliki prosedur berbeda dan tidak dapat disamakan.
4. Visa Transit
Visa ini diberikan secara gratis saat pembelian tiket menuju Arab Saudi. Berlaku selama 4 hari dalam jangka waktu 3 bulan. Visa Transit dapat digunakan untuk kunjungan ke Mekkah dan Madinah, tetapi tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan ibadah haji.
5. Visa Kerja
Visa kerja untuk pengajuan dilakukan oleh calon pekerja yang sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan di Arab Saudi. Setelah itu, prosesnya bisa diteruskan melalui Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Visa tidak berlaku untuk kegiatan ibadah atau wisata. Visa ini diberikan Arab Saudi kepada orang yang ingin bekerja di sana.
Jemaah dapat mengecek kembali visa yang dimiliki untuk menunaikan ibadah haji. Apabila tidak sesuai, maka jemaah bisa jadi dideportasi alias pulang ke Indonesia.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Beni Jo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar