Bea Cukai Permudah PMI Kirim Barang, Apa yang Ditawarkan?
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: WBP
Jakarta, Beritasatu.com- Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri oleh pekerja migran Indonesia (PMI) baik secara fiskal atau prosedural. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan peraturan ini memuat beberapa hal, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
“Kemenkeu juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk merelaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI,” kata Askolani dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023) dikutip Investor Daily.
Berbeda dari sebelumnya, kata dia, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan pada barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) US$ 500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
“Pemerintah memberikan insentif kepada barang kiriman PMI. Dengan penguatan akuntabilitas, pemerintah memberikan fasilitas de minimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI. Total 1 tahun diberikan sebanyak US$ 1.500,” kata dia.
Dalam regulasi tersebut disebutkan pembebasan bea masuk tidak dipungut PPN dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan, PMI tercatat di BP2MI, jumlah pengiriman maksimal 3 kali setahun dengan nilai satu kali transaksi US$ 500.
PMI selain yang tercatat pada BP2MI, jumlah pengiriman maksimal 1 kalil setahun sebesar US$ 500. Jika melebihi de minimis threshold, dipungut bea masuk 7,5% dan dipungut pajak dalam rangka impor. “Untuk PMI yang terdaftar kita berikan US$ 1.500, tetapi dibagi tiga kali pengiriman. Lebih dari tiga kali tidak akan diberikan fasilitas,” tutur Askolani.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. Pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang.
Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos. Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos. Namun, terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Regulasi ini sebagai salah satu upaya memberikan apresiasi terhadap kinerja PMI dalam memberikan kontribusi devisa ke tanah air. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada ekonomi masyarakat. Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing sebesar Rp 135,7 triliun (2020), Rp 136,5 triliun (2021), dan Rp 139,4 triliun (2022).
“Kita tahu PMI punya kontribusi yang signifikan kepada ekonomi sebagai pahlawan devisa. Ini adalah devisa yang sangat membantu ekonomi kita dari aktivitas PMI yang harus kita dukung,” terang dia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal FOB US$ 3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.
“Bagi PMI ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,” pungkas Nirwala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar