Ekspor Pasir Laut Dibuka, Luhut Sebut Alasannya Kapal Sering Kandas
Pemerintah membuka ekspor pasir laut setelah kebijakan tersebut dilarang selama 20 tahun terakhir.

Pemerintah membuka ekspor pasir laut setelah kebijakan tersebut dilarang selama 20 tahun terakhir. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah membuka ekspor pasir laut setelah kebijakan tersebut dilarang selama 20 tahun terakhir. Kebijakan ini dilakukan dengan alasan terjadinya sedimentasi alias pendangkalan laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, beberapa daerah di Indonesia mengalami sedimentasi laut sehingga mengganggu pergerakan kapal yang mendekati pesisir.
"Jadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak (dikeruk), kapal bisa nyangkut di sana,” ujar Luhut saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2024).
Keputusan pembukaan keran ekspor ekspor laut tersebut dituangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Aturan tersebut merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang melarang ekspor laut jenis tertentu.
Mantan duta besar RI untuk Singapura itu memastikan, proses pengerukan pasir laut akan dilakukan secara teliti dan hati-hati sehingga tidak merusak ekosistem bawah laut. Dia menyebut, pengerukan akan dilakukan dengan teknologi canggih.
Selain itu, Luhut juga membantah pembukaan ekspor tersebut sebagai timbal balik atas rencana investasi asing di bidang panel surya yang membutuhkan pasir laut. Menurut Luhut, investasi tersebut justru di dalam negeri dengan pasir silika sehingga tak ada urusannya dengan ekspor.
“Nggak ada urusan, panel surya tuh dia mau impor energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya industri solar panel kita jalan, kita punya (pasir) silika, sekarang kita bangun (industri panel surya) dan itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin lebih,” kata Luhut.
(Rahmat Fiansyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar