Temui Pimpinan KPK, Menteri Agama Ungkap Dua Saran yang Belum Dilaksanakan - Tempo

 

Temui Pimpinan KPK, Menteri Agama Ungkap Dua Saran yang Belum Dilaksanakan

Jumat, 27 Januari 2023 17:17 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.COJakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siang ini bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Yaqut mengatakan kedatangannya itu untuk membicarakan soal saran dan rekomendasi yang pernah diberikan KPK kepada Kementerian Agama mengenai pelaksanaan haji.

"Ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut, kami masih menyisakan dua yang belum kami selesaikan dari sekian banyak saran dan tindak lanjut itu," kata Yaqut saat konferensi pers di KPK, Jumat, 27 Januari 2023.

Yaqut menjelaskan dua saran KPK yang belum selesai dilaksanakan oleh Kementrian Agama itu berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. KPK, kata Yaqut, meminta Kementerian Agama mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut.

"Ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai. Insya Allah dalam minggu depan kita sudah bisa tindaklanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini," kata Yaqut.

Evaluasi Penyelenggaraan Haji

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan ada beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan antara KPK dengan Kemenag siang tadi, antara lain tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023M/1444H.

Menurut Ipi, rapat evaluasi itu merupakan bagian dari kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. Ipi menyebut KPK sebelumnya telah melakukan Kajian PIH tahun 2019 dan hasil kajiannya berupa sejumlah rekomendasi perbaikan telah disampikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.

Rekomendasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh dua institusi tersebut dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," kata Ipi.

Dalam kesempatan itu, Yaqut menyebut juga membahas soal rencana kenaikan biaya haji 2023.

"Kami tadi diingatkan oleh pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik, agar ada keajekan, kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat, kira-kira harus nambah berapa, gitu," ujar Yaqut dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut arahan pimpinan KPK, dengan kenaikan biaya haji yang terstruktur, jemaah yang belum berangkat bisa mengkalkulasi jumlah biaya yang dibutuhkan. Yaqut mengaku menyambut baik saran dari KPK tersebut.

Selanjutnya: usulan kenaikan biaya haji
<!--more-->

Usulan Kenaikan Biaya Haji

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.

PAN Menolak

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH 2023. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan ini akan memberatkan jemaah mengingat besaran kenaikan mencapai hampir Rp 30 juta rupiah.

“Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian structure cost tersebut,” kata Saleh.

Saleh menjelaskan, jamaah reguler Indonesia berjumlah 203.320 orang. Jika ada kenaikan ongkos haji sebesar Rp 30 juta, maka uang jamaah yang terkumpul Rp 14,06 triliun lebih. Apalagi, kata dia, BPKH mengelola manfaat dana haji sebesar Rp 5,9 triliun.

“Total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp 20 triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 Miliar,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Saleh, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan situasi di masyarakat, usulan kenaikan ongkos haji ini sangat tidak bijak. Sebab, menurut dia, masyarakat masih berupaya memulihkan perekonomian mereka pasca melandainya pandemi Covid-19.

M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA

Berita terkait

KPK Ingatkan Nilai Manfaat Dana Haji Bisa Habis Jika Persentase Subsidi Tak Diubah

2 jam lalu

KPK Ingatkan Nilai Manfaat Dana Haji Bisa Habis Jika Persentase Subsidi Tak Diubah

KPK khawatir jemaah tunggu bakal tidak bisa menikmati subsidi dari nilai manfaatnya karena sudah habis terpakai jemaah kloter sebelumnya.

Rekening Penjual Burung Diblokir BCA atas Perintah KPK, YLKI: Melanggar Hak Konsumen

3 jam lalu

YLKI menyatakan seharusnya BCA mengkonfirmasi ke penyidik sebelum memblokir nomor rekening seseorang.

Menteri Agama Ungkap Saran KPK soal Biaya Haji: Kenaikannya Harus Terstruktur

4 jam lalu

Menteri Agama Ungkap Saran KPK soal Biaya Haji: Kenaikannya Harus Terstruktur

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hasil pertemuannya dengan pimpinan KPK hari ini membahas soal rencana kenaikan biaya haji 2023

Inilah 5 Negara dengan Kuota Haji 2023 Terbanyak

4 jam lalu

Inilah 5 Negara dengan Kuota Haji 2023 Terbanyak

Pemerintah Arab Saudi mulai mengatur ulang kuota haji bagi setiap negara. Lalu, negara mana saja yang mendapat kuota haji terbanyak pada 2023?

Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Rasional dan Perlu Dikaji Ulang

5 jam lalu

Wacana kenaikan biaya haji tahun 1444 H/2023 M mendapat sorotan Komisi VIII DPR RI.

Polemik Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Begini Duduk Permasalahannya

5 jam lalu

rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji memang mengejutkan.

KPK Bertemu dengan Menteri Agama dan BPKH Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji

7 jam lalu

KPK Bertemu dengan Menteri Agama dan BPKH Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji

KPK mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah membahas mengenai rencana kenaikan biaya haji 2023 M/1444 H.

BCA Salah Blokir Rekening Penjual Burung, Ini Ilham Wahyudi yang Dimaksud KPK

7 jam lalu

BCA Salah Blokir Rekening Penjual Burung, Ini Ilham Wahyudi yang Dimaksud KPK

Heboh pemblokiran rekening penjual burung oleh Bank Central Asia (BCA), karena bernama sama. Ini Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK.

KPK dan BCA Salah Blokir Rekening Penjual Burung, Novel Baswedan: Kurang Verifikasi Data

9 jam lalu

KPK dan BCA Salah Blokir Rekening Penjual Burung, Novel Baswedan: Kurang Verifikasi Data

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan kasus salah blokir rekening penjual burung oleh KPK dan BCA karena kurang vefikasi data.

Jokowi Minta Angka Stunting Turun 14 Persen pada 2024, Ini Fakta Stunting di Indonesia

11 jam lalu

Angka stunting di Indonesia diklaim turun sekitar 15 persen sejak Presiden Jokowi menjabat.


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags Haji, KPK,Menang,Gus Yaqut, Featured, Pilihan]

Baca Juga

Komentar