Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ini Perannya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi koneksitas dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) malam.
"Pada Rabu (7/5), tim penyidik koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka," kata Andi dipantau dari Breaking News Kompas Tv.
Ia menuturkan tiga tersangka tersebut salah satunya merupakan pensiunan TNI yakni Laksamana Muda TNI (Purn) LNR.
"(Penetapan tersangka) terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” ucapnya.
"Yang kedua ATVDH selaku tenaga ahli satelit Kemhan. Dan ketiga GK selaku CEO Navayo International AG," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, ia mengungkapkan LNR selaku PPK di Kemhan bersama GK selaku CEO Navayo International AG yang perusahanannya berada di Hungaria menandatangani kontrak pada 1 Juli 2016.
Kontrak yang ditandatangani tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait senilai 34.194.300 USD, namun jumlah itu berubah menjadi 29.900.000 USD.
"Bahwa penandatangan kontrak Navayo International AG dengan PPK, tersangka LNR dilakukan tanpa ada tersedianya anggaran," tegasnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan, penunjukkan Navayo International AG sebagai pihak ketiga juga tanpa melalui lelang proses pengadaan barang dan jasa.
"Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH," ucapnya.
Navayo International AG, lanjutnya, mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan, dengan berdasar pada 4 buah Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap perkerjaan.
"Dimana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu," jelasnya.
Pihak Navayo, lanjutnya, melakukan penagihan kepada Kemhan dengan mengirimkan empat invoice atau permintaan pembayaran dan CoP, namun sampai 2019 Kemhan tidak tersedia anggaran.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo, diperoleh hasil laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim oleh Navayo diperoleh hasil bahwa 550 buah handphone yang dikirim Navayo bukan merupakan handphone satelit," ujarnya.
"Dan tidak terdapat secure chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam program," imbuhnya.
Terhadap master program yang dibuat Navayo, setelah dinilai ahli satelit, dengan kesimpulan pekerjaannya tersebut tidak dapat membangun sebuah program user terminal.
Atas hal tersebut, Kemehan harus membayar sebesar 20.862.822 USD berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangi COP.
"Sementara menurut perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo telah menimbulkan kerugian ngara 21.384.851,89 USD," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Jampidmil telah memeriksa 52 saksi dari kalangan sipil, tujuh dari kalangan militer, serta sembilan orang diperiksa sebagai ahli.


"Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH," ucapnya.
Navayo International AG, lanjutnya, mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan, dengan berdasar pada 4 buah Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap perkerjaan.
"Dimana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu," jelasnya.
Pihak Navayo, lanjutnya, melakukan penagihan kepada Kemhan dengan mengirimkan empat invoice atau permintaan pembayaran dan CoP, namun sampai 2019 Kemhan tidak tersedia anggaran.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo, diperoleh hasil laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim oleh Navayo diperoleh hasil bahwa 550 buah handphone yang dikirim Navayo bukan merupakan handphone satelit," ujarnya.
"Dan tidak terdapat secure chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam program," imbuhnya.
Terhadap master program yang dibuat Navayo, setelah dinilai ahli satelit, dengan kesimpulan pekerjaannya tersebut tidak dapat membangun sebuah program user terminal.
Atas hal tersebut, Kemehan harus membayar sebesar 20.862.822 USD berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangi COP.
"Sementara menurut perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo telah menimbulkan kerugian ngara 21.384.851,89 USD," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Jampidmil telah memeriksa 52 saksi dari kalangan sipil, tujuh dari kalangan militer, serta sembilan orang diperiksa sebagai ahli.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar